Eni: Sofyan Basir Minta Fee Proyek PLTU Riau-1 Dibagi Rata

Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menyebut Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mendapat fee atas proyek pembangunan PLTU Riau 1. Awalnya dikatakan Eni, dia menawarkan supaya Sofyan dapat jatah paling besar.

Eni Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Proyek PLTU Riau

Hal ini terungkap saat Eni bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.

Dalam persidangan, salah satu anggota majelis hakim sempat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni. Dalam BAP itu, Eni bercerita, awalnya dia menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar fee dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo.

KPK Setor Rp500 Juta ke Kas Negara, Cicilan Eni Saragih

"Tetapi Sofyan Basir menolak. Dia meminta supaya dibagi rata, saya, Idrus dan Sofyan Basir," kata salah satu hakim saat membacakan keterangan Eni dalam BAP di KPK.

Keterangan yang dibacakan hakim itu kemudian diakui dan dibenarkan oleh Eni Saragih. "Iya betul, yang mulia," tegas Eni.

KPK Isyaratkan Nyerah Lawan Sofyan Basir

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa menyuap Eni Maulani Saragih senilai Rp4,7 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya