Selundupkan Sabu 100 Kg dari Malaysia, Dua Terdakwa Divonis Mati 

Edy dan Arman Saat Menjalani Sidang di PN Medan
Sumber :

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukum mati terhadap dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba dengan jenis barang bukti sabu seberat 100 kilogram di PN Medan, Kamis sore, 11 Oktober 2018.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Kedua terdakwa dijatuhkan hukuman mati adalah Edy Suryadi alias Adi (40) dan Arman alias Man (31). Divonis mati, kedua terdakwa hanya bisa menundukkan kepala saat Majelis Hakim diketuai oleh M.Ali Tarigan membacakan amar putusan di PN Medan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arman alias Man dan Edy Suryadi alias Adi dengan pidana hukuman mati," ucap Ali Tarigan di hadapan kedua terdakwa.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Kedua terdakwa, terbukti bersalah dan melakukan perbuatan  yang diatur, dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Edy dan Arman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," tutur Majelis Hakim.

Viral, Pria Serang Polisi Pakai Golok Gara-gara Dendam Pernah Ditangkap

Vonis diberikan kepada kedua terdakwa sesuai tuntutan dengan Jaksa Penuntut Umum, Chandra Priono Naibaho, yang menuntut hukuman mati, pada sidang sebelumnya. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan banding menyikapi putusan majelis hakim itu.

Edy, dan Arman, bersama Syafi’i alias Fi’i (28) ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana  Narkoba Mabes Polri setelah menyelundupkan 100 kg sabu-sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan.  

Arman dan Syafi’i diringkus di rumah Arman di Jalan Baru Lingkungan 15 Gang Keluarga, Terjun, Medan Marelan, Medan pada 12 Desember 2017 sekitar pukul 01.30 WIB.

Di rumah itu, petugas menemukan tujuh karung berisi 100 kg sabu-sabu. Narkotika itu disembunyikan di dalam kamar mandi. 

Arman merupakan pemilik kapal yang diupah Rp10 juta untuk menjemput narkoba itu dari perairan Penang, Malaysia. Saat menjemput narkotika itu, warga Samalanga, Bireuen, Aceh ini ditemani Mulyadi, yang masuk dalam daftar pencarian orang kepolisian.  

Sementara Syafi’i bertugas membawa 7 karung sabu-sabu itu dari kapal boat di perairan Belawan ke rumah Arman. Barang haram itu diangkut menggunakan becak. Perjalanannya dari Belawan telah dipantau petugas kepolisian. Dalam perjalanan kasus ini, Syafi’i meninggal dunia di dalam tahanan.

Penangkapan Arman dan Syafi’i itu berlanjut dengan diringkusnya Edy di Jalan Gagak Hitam Medan, sekitar pukul 08.00 Wib. Warga Medan ini merupakan pengendali penyelundupan narkotika itu bersama Jaini alias Apani, yang merupakan DPO.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya