Proyek PLTU Riau-1 Didominasi Modal China Huadian

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) di Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang mengatakan, saham mayoritas anak usaha PT PLN terkait proyek PLTU Riau-1, dibayarkan oleh perusahaan asing.

Luhut Sebut Butuh US$8,58 Miliar untuk Pensiunkan PLTU

Padahal, paraturannya, anak usaha PLN harus menjadi pemilik saham mayoritas di konsorsium pembangunan PLTU.

Demikian dikatakan Rudi saat bersaksi untuk terdakwa pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.

Arcandra Tahar Proyeksi Harga Batu Bara 2022 di Atas US$70 per Ton

"Kalau saya bicara ini, nyesek di dada Pak. Jadi setelah negosiasi dari awal, berkali-kali di kantor PJBI (Pembangkit Jawa Bali Investasi), di Ritz Carlton, terakhir kami sepakati, mau enggak mau harus sepakat," kata Rudi di hadapan majelis hakim.

Proyek PLTU Riau-1 rencananya dikerjakan oleh PT PJBI, Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd.

PLN Pastikan Pasokan Batu Bara Pembangkit Minimal 20 Hari Operasi

Dalam penentuan saham, menurut Rudi, PT PJBI sesuai aturan harus dapat saham 51 persen. Kemudian, China Huadian 37 persen, dan Blackgold 12 persen.

Namun, menurut Rudi, dalam kesepakatan penyetoran modal, PJBI hanya mampu menyetor 10 persen dari 51 persen. Sisanya yang 41 persen dibayarkan oleh China Huadian dan Blackgold.

Skema kerja sama dalam proyek ini sejatinya diatur oleh Peraturan Presiden No 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Merujuk aturan, PT. PLN Persero menunjuk anak usahanya melaksanakan sembilan proyek IPP, salah satunya proyek PLTU Riau-1.

Namun, dalam Perpres itu anak usaha PLN wajib memiliki 51 persen saham di dalam konsorsium. Tujuannya, supaya perusahaan BUMN yang ditunjuk menjadi pengendali dan mendapat keuntungan terbesar.

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait PLTU Riau-1. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya