Buron Empat Tahun, Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Rp1,3 Miliar

Kejaksaan Agung. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kejaksaan Agung atau Kejagung, berhasil meringkus buronan perkara korupsi Baharudin Pasin. Baharudin buron sejak tahun 2014 lalu, saat Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan menetapkanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sandra Dewi Blak-blakan! Kehidupan Mewah Dibalik Skandal Korupsi Suami

"Ia diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di bekasi Bekasi Selatan sekitar pukul 07.05 pagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri, melalui keterangan tertulisnya Minggu 21 Oktober 2018.

Dalam penangkapan ini tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Sumatera Selatan, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kepolisian. 

Suami Tersandung Korupsi, Sandra Dewi Pernah Bilang Takut Harta Diambil Tuhan

Baharudin sendiri diketahui, adalah terpidana perkara korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air bersih di kawasan Desa Sembawa Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2007-2008. 

"Terpidana merupakan produk program Tabur 31.1 ke 176. Dengan kerugian negara Rp1,3 miliar," ucapnya. 

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Perjalanan Cinta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Tabur 31.1 merupakan salah satu program andalan Kejaksaan. Program yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka ini merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa dalam menuntaskan penanganan perkara pidana. 

Di mana setiap Kejati diberikan tanggung jawab untuk menangkap satu buronan pelaku kejahatan setiap bulannya. 

"Tim Tabur 31.1 terus bekerja keras sehingga tidak ada lagi tempat yang aman bagi buronan pelaku tindak pidana," tegasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya