Polisi Akan Jemput Paksa Ahmad Dhani jika Besok Mangkir Pemeriksaan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 14 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Tersangka pencemaran nama baik dalam ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo, meminta penundaan jadwal pemeriksaan kepada polisi pada 1 November 2018. Tapi polisi berkukuh pada surat panggilan yang sudah dilayangkan, yakni Selasa, 23 Oktober 2018. Polisi mengancam menjemput paksa bila Dhani tak juga datang.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"(Pengacara Ahmad Dhani minta tunda pemeriksaan) Tanggal satu (November), memangnya negara ini negaranya ini diatur oleh individu?" kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Surabaya pada Senin, 22 Oktober 2018.

Ahmad Dhani dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik besok. Itu adalah panggilan pertama satelah pekan sebelumnya suami Mulan Jameela itu mangkir. Jika tetap tak hadir, Dhani akan dipanggil lagi pada Rabu, 24 Oktober 2018.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Jika tetap tak hadir, kata Barung, panggilan akan dilayangkan, bisa jadi disertai penjemputan paksa. Dia mengingatkan bahwa negara dan hukum diatur dengan kesepakatan bersama. “Bukan diatur oleh pengacaranya (Ahmad Dhani)," ujarnya.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasin, mengaku memberitahukan kepada penyidik bahwa kliennya baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada 1 November 2018. Dhani, katanya, masih memiliki jadwal kegiatan sebagai tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. "Mas Ahmad Dhani juga sibuk konser amal untuk korban bencana Lombok dan Palu," katanya.

Kanye West Hampir Bangkrut Setelah Ujaran Kebencian pada Yahudi

Tim Advokasi Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandi untuk Jatim, Abdul Malik, menegaskan bahwa Ahmad Dhani pasti datang dan menghadapi pemeriksaan polisi. "Saya yakin Ahmad Dhani pasti datang pada pemeriksaan," kata Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim itu.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena video yang diunggahnya saat tertahan demonstran di Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu, 26 Agustus 2018. Di vlog-nya yang viral itu Dhani berujar kata 'idiot' dan membuat tersinggung kelompok pendemo. Dhani tak tinggal diam. Dia melaporkan balik pelapor dirinya, EF, ke Mabes Polri.

Pelajar Muslim India protes atas persekusi dan penghancuran rumah-rumah Muslim

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

India rata-rata mengalami hampir dua peristiwa ujaran kebencian anti-Islam per hari pada tahun 2023 dan tiga dari setiap empat peristiwa tersebut (atau 75 persen) te

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024