Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Aceh Divonis Hukuman Mati

Ridwan, pembunuh satu keluarga di Banda Aceh
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Ridwan, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Januari 2018, telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Fiky di TPU Ulujami

Majelis hakim menilai Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga orang dalam satu keluarga. Majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto juga menolak seluruh pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Menurut majelis hakim, ada sejumlah hal memberatkan dalam kasus yang menjerat Ridwan, yang tergolong sadis, keji, kejam, dan tidak manusiawi. Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Ridwan dalam persidangan.

Gara-gara Cemburu, Kakek 70 Tahun Bantai Istrinya Pakai Linggis

"Menyatakan terdakwa Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Totok Yanuarto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu 24 Oktober 2018.

Hakim Totok Yanuarto kemudian memberikan waktu kepada Ridwan untuk mempertimbangkan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Bayar Eksekutor, Otak Penembakan Bos Pelayaran Pinjam Uang Pamannya

"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir menerima putusan tersebut atau mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut," ujarnya.

Kuasa hukum Ridwan, Kadri Sufi, membantah kliennya melakukan pembunuhan berencana. Menurutnya, timbul niat melakukan pembunuhan tersebut, setelah korban Asun memaki-maki terdakwa sehingga terdakwa emosi.

Sementara itu, niat membunuh istri dan anak Asun timbul seketika, karena terdakwa sedang kalap dan khawatir perbuatannya terungkap. Dengan demikian, kata dia, pihaknya akan melakukan banding atas putusan majelis hakim. 

“Akan kami banding, menurut kami unsur (pembunuhan) berencana itu tidak terpenuhi, ini spontanitas. Mungkin besok kami ajukan (banding),” katanya.

Sebelumnya, Ridwan nekat menggorok leher Tjisun alias Asun (45), Minarni (40), dan anak mereka Callietos NG (8) pada Jumat 5 Januari 2018.

Ia nekat membunuh ketiganya karena ditengarai sakit hati pada majikannya, sebab korban selalu memarahi pelaku saat bekerja. Usai menghabisi ketiganya, Ridwan hendak melarikan diri ke Batam. Namun usahanya terhenti, polisi berhasil menangkap Ridwan pada 10 Januari 2018 di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya