Pungut Kapas, Sekeluarga Terancam 7 Tahun Bui

VIVAnews - Peristiwa hukum yang kurang memihak pada warga miskin dan kurang mampu kembali lagi terjadi. Kasus Nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah, kembali terulang.

Kini empat orang asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terjerat hukum hanya karena memungut kapas sisa panen. Kapas-kapas sisa panen itu berserakan di lahan milik PT Segayung.

Nahasnya, dua dari empat 'korban' yang berasal dari desa Kenconorejo, kecamatan Tulis itu masih anak-anak. Kini mereka harus merasakan hidup di sel tahanan Rutan Rowobelang, dengan status masih tahanan titipan dari Polres Batang.

Keempatnya yakni, kakak beradik Rusnoto 12 tahun dan Juwono 16 tahun, Sri Suratmi 25 tahun, serta ibu dari kakak-beradik, Manise 39 tahun.

"Saya sangat kaget karena tidak ada sebab apa-apa, polisi langsung menangkap. Baru beberapa hari kemudian diterima surat penahanan mereka," kata kakak Rusnoto, Casmurah, di Batang, Jawa Tengah, Rabu 25 November 2009.

Padahal menurut Casmurah, pemugutan kapas di lahan milik PT Segayung itu sudah biasa dilakukan warga setempat. Dan tidak ada persoalan yang serius. Namun dirnya sendiri heran, kenapa persoalan ini bisa terjadi pada diri adik dan keponakannya itu.

Kapas yang dipungut oleh ketiganya tidak lebih dari 2 kilogram. Bila dijual hanya laku sekitar Rp 4 ribu. Kini, mereka berharap dan pasrah agar kebenaran dapat membela kaum miskin.

Dari catatan pihak kantor desa, keempatnya tidak pernah cacat hukum. Aktivitas menutur atau memungut kapas setelah panen itu merupakan kebiasaan warga sekitar yang selama bertahun-tahun tidak bermasalah.

Rusnoto saat ditemui wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Batang mengatakan baru pertama kali memungut buah randu atau kapas itu. "Randu itu mau kami dijual, uangnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Rusnoto.

Pemilik buah randu, Efendi, 47 tahun, mengaku kesal dengan tingkah ibu dan tiga anaknya yang mengambil buah randu tanpa izin. Apalagi, menurut dia, itu sudah sering dilakukan oleh keempat pelaku. Karena kesal, keempatnya langsung dilaporkan ke Polres Batang.

Sementara, Wakapolres Batang Komisaris Polisi Susongko mengatakan keempat pelaku langsung dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancamannya tidak tanggung-tanggung yakni 7 tahun penjara. Keempatnya tertangkap tangan melakukan pencurian oleh pemiliknya dan langsung di bawa ke Polres Batang.

Laporan: Atika Pujianto l ANTV-Pekalongan

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

ismoko.widjaya@vivanews.com

Kerangka manusia ditemukan di lereng Gunung Slamet.

Penemuan Kerangka Manusia Pakai Sarung dan Peci Bikin Geger Pendaki Gunung Slamet

Sesosok mayat yang sudah menjadi kerangka manusia di Pos 3, jalur pendakian Gunung Slamet masuk wilayah Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024