KPK Peringatkan Amien Rais, Jangan Berani-berani Intervensi Hukum

Pemeriksaan Amien Rais di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan agar Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antikorupsi. 

Video Detik-detik Amien Rais Bertemu Prabowo, Rela Serobot hingga Cegat Demi Bisa Salaman

Amien diketahui mendatangi kantor KPK, Jakarta, Senin, 29 Oktober 2018, menyusul langkah KPK mencegah Wakil Ketua DPR dari PAN Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan perkara. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kedatangan Amien Rais tidak akan memengaruhi proses hukum yang dilakukan KPK. Namun KPK mengingatkan setiap pihak agar tidak mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK. 

Amien Rais Temui Abu Bakar Ba’asyir di Ngruki, Ada Apa?

"Kami harap jika ada pihak-pihak yang berkepentingan dengan penanganan perkara di KPK silakan tempuh jalur hukum. Jangan sampai ada intervensi politik terhadap kerja KPK," kata Febri melalui pesan singkat kepada wartawan. 

Febri menilai tudingan yang dilontarkan Amien saat berdiskusi di parlemen tak berdasar. Apalagi hal itu dilontarkan saat masyarakat Indonesia sedang berduka atas jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjung Karawang pagi tadi.

Amien Rais Ubah Singkatan MK: Majelis Khianat

"Dalam keadaan berduka karena insiden pagi ini, kami kira tidak baik jika ada tudingan-tudingan tidak berdasar," kata Febri. 

Ditegaskan Febri, pelarangan seseorang bepergian ke luar negeri merupakan kewenangan yang diberikan UU kepada penegak hukum, termasuk KPK. 

Menurut mantan aktivis ICW itu, jangan sampai ada pihak yang mempersoalkan kewenangan yang dimiliki KPK itu lantaran ada koleganya yang sedang menghadapi proses hukum. KPK, kata dia, telah memproses sejumlah pelaku kasus korupsi dari berbagai latar belakang baik di tingkat DPR, DPRD, kepala daerah maupun pejabat lainnya.

"Jadi kami sarankan supaya KPK tidak ditarik ke ranah politik karena proses hukum dalam kasus ini, termasuk pelarangan ke luar negeri adalah bagian dari proses hukum penanganan kasus korupsi," lanjutnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya