JK Jamin Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Korban Gempa Lombok

Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Ahmad Subaidi

VIVA – Kepala Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Barat, Nurhandini Eka Dewi, mengungkapkan biaya pengobatan korban gempa Lombok tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Tinjau RSUD Sibuhuan, Jokowi Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

Saat tanggap darurat, dia menjelaskan, biaya pengobatan korban gempa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, usai masa tanggap darurat, tidak jelas siapa yang akan membiayai pengobatan korban gempa.

Hal tersebut menjadi mimpi buruk bagi korban gempa yang menderita luka-luka. Sebab, hingga saat ini, mereka masih membutuhkan kontrol ke rumah sakit.

Angka Kasus Penyakit Ginjal Makin Meningkat, Sedot Dana BPJS Hingga Rp2,9 T

Secara aturan, menurut dia, BPJS tidak dapat menanggung pengobatan meskipun korban gempa menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah akan menanggung biaya pengobatan korban gempa.

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di Tahun 2024 Ini?

"Memang kalau yang bukan anggota pasti tidak ditanggung BPJS, kalau semuanya anggota pasti ditanggung BPJS. Tapi kalau untuk bencana kemarin pasti pemerintah," ujar JK di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 4 November 2018.

Selain itu, JK menargetkan hunian tetap di Lombok harus merata pada Maret 2019 mendatang. "Target kita usahakan sampai bulan Maret. Artinya proses delapan  bulan, sekarang sisa enam bulan. Intinya percepatan," ujarnya.
 

Ilustrasi Pekerja Informal.

Informal Workers Receive Social Security Assistance from Radjak Hospital Salemba

Radjak Hospital Salemba through its Corporate Social Responsibility (CSR) program, has provided assistance in the form of premium payments for informal workers in the Sal

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2024