Penjahit Ditangkap karena Menghina Ulama, Alasannya Dapat Bisikan Gaib

Polisi memperlihatkan seorang tersangka ujaran kebencian di Markas Polres Serang, Banten, pada Rabu, 7 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Polisi menangkap pria berinisial RY gara-gara disangka menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina seorang ulama di Banten. Pria berusia empat puluh tahun warga Jakarta Barat itu mengolok-olok seorang ulama melalui akun Facebook-nya.

Gus Yahya Sebut Rencana Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia Sudah Didengar Sejak 2018

Menurut polisi, RY warga asli Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, namun sehari-hari bekerja sebagai penjahit di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pria itu diringkus di rumahnya di Serang pada Selasa malam, 6 November 2018.

Kepada polisi RY mengaku menuliskan kata-kata tak pantas pada akun Facebook-nya yang ditujukan kepada seorang ulama setempat. Bahkan, katanya, semua itu dilakukan setelah merasa mendapatkan semacam bisikan gaib.

Rupanya Denny Caknan Konsultasi dengan Ulama Sebelum Nikahi Bella Bonita

"Didorong dengan rasa kekesalan merasa diganggu oleh hal gaib pada saat salat; ada sosok makhluk halus yang menyerupai daripada tokoh ulama," kata Kepala Kepolisian Resor Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Gunawan, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu, 7 November 2018.

Indra tak menjelaskan detail ujaran kebencian tersangka RY, begitu juga tentang identitas ulama yang dianggap dihina. Dia merahasiakannya karena khawatir malah meresahkan kalau dibeberkan semua.

ODGJ di Blora Bunuh Adiknya karena Bisikan Gaib

Tetapi, katanya, perbuatan RY mulanya diketahui oleh para santri sang ulama dan mereka segera melaporkannya kepada polisi. Polisi segera menangkap RY, di antaranya demi mencegah masyarakat menghakimi si pelaku.

Polisi tak serta-merta memercayai keterangan RY yang mengaku mendapat bisikan gaib. Karena itu, aparat tetap memproses hukum si pelaku dan menjeratnya dengan pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun.

"Untuk motif dan kejiwaan, kami akan melaksanakan pendalaman (penyelidikan lebih mendalam): apakah yang bersangkutan stres atau apa," ujar Indra. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya