Jaksa KPK Tolak JC dan Tuntut Pencabutan Hak Politik Zumi Zola

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri) menjalani sidang lanjutannya diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak melabeli Justice Collabolator (JC) kepada terdakwa Zumi Zola. Sebab, jaksa menganggap Gubernur Jambi non aktif itu belum memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan JC.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Hal ini disampaikan jaksa KPK Arin Karniasari saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 November 2018.

"Terhadap pengajuan JC dari terdakwa pada 25 Oktober 2018, kami berpendapat bahwa terdakwa permohonan JC terdakwa belum dapat dikabulkan," ujar jaksa Arin.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Menurut jaksa,alasan JC tak dikabulkan karena terdakwa merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerimaan gratifikasi dan pemberian uang suap ketok palu ke anggota DPRD Jambi.

Selain itu, keterangan terdakwa juga dinilai belum dapat membongkar pelaku atau kasus korupsi lainnya. Namun, kalau cukup waktu dan berguna di kemudian hari, maka permohonan JC akan dipertimbangkan.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

"Alasan pengajuan JC kami hargai dan sikap terus terang, dan kooperatif terdakwa akan kami pertimbangkan sebagai hal yang meringankan tapi tidak dijadikan pedoman untuk mengabulkan JC," kata Jaksa Arin.

Dalam perkara suap dan gratifikasi ini Zumi Zola dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bukan hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Atas tuntutan itu, Zumi dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya