Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Segera Diadili

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan pemberkasan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan terhadap tiga orang tersangka kasus Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh pada 30 Oktober 2018. Tiga orang yang akan segera diadili yaitu yaitu Irwandi Yusuf yang merupakan Mantan Gubernur Aceh periode Februari 2007-Februari 2012, Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal dari swasta.

KPK Fasilitasi Pemeriksaan Irwandi Yusuf Terkait Kasus HAM Berat

"Berkas yang dilimpahkan adalah berkas dalam penyidikan dugaan suap terkait DOK Aceh dan dugaan penerimaan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 15 November 2018.

"Selanjutnya pada hari Rabu, 14 November 2018 telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.

Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun, KPK Ajukan Banding

Febri menuturkan bahwa dalam penyidikan sekurangnya 121 saksi telah diperiksa dalam dua perkara ini. Ketiga orang terdakwa juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Unsur saksi yang diperiksa yaitu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh Periode 2017 hingga sekarang, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Prov Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, dan pihak Wiraswasta.

VIVA Top3: Undangan HUT BUMN, Guru Banting Murid, Vonis Gubernur Aceh

"Saat ini masih berjalan proses Penyidikan untuk 1 orang tersangka, yaitu Izil Azhar yang diduga bersama-sama Irwandi Yusuf menerima gratifikasi," ujarnya.

KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018. Lembaga itu juga telah menahan Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta seorang pengusaha T Saiful Bahri.

Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOK Aceh dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen di tingkat kabupaten/kota. Termasuk dana untuk even Aceh Marathon 2018.

Diketahui, tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN TA 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya