KPK Usut Dugaan Uang Bupati Pakpak Bharat Mengalir ke Polda Sumut

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mendalami dugaan aliran uang Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu kepada jajaran Polda Sumatera Utara.

Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam

Uang itu disinyalir untuk menghentikan kasus dugaan korupsi istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi.

"Nanti penyidik yang akan mengembangkan hal ihwal tentang itu (aliran uang Bupati Pakpak Bharat kepada jajaran Polda Sumut), seperti apa sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi wartawan, Senin, 19 November 2018.

Coki Maafkan Gubernur Edy Rahmayadi Asalkan Penuhi Syarat Ini

"Apa relevan atau tidak fakta itu melakukan korupsi untuk menyogok," ujarnya.

Istri Remigo, Kusuma Dewi, terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam. Kasus itu awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.

28 Anggota Polri Diberhentikan dengan Tidak Hormat di Polda Sumut

Sejumlah pihak sempat dipanggil untuk dimintakan keterangan. Tapi kasus istri sang Bupati Pakpak Bharat dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018.

Belakangan kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan jajaran Ditreskrimsus pada pekan lalu. Alasan penghentian kasus itu karena Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp143 juta.

Saut mengatakan pihaknya tidak pernah menghentikan penanganan kasus, meskipun saksi ataupun tersangka mengembalikan uang hasil korupsi tersebut. "Kalau di KPK mengembalikan uang pidananya tetap jalan," kata Saut.

Lebih jauh, Saut menegaskan KPK akan mengembangkan aliran uang Remigo yang salah satunya diduga digunakan untuk kepentingan pengamanan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.

"Nanti KPK akan kembangkan seperti apa dan ke arah mana penyidik KPK pasti paham membuat detail-detailnya seperti apa," ujar Saut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Lembaga antirasuah itu merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018, dan Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya