5 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap untuk Sahkan APBD

Gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara didakwa jaksa KPK terima suap dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Pujo Nugroho. Persidangan terhadap kelima anggota DPRD tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 21 November 2018.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Para terdakwa yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Kemudian, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019.

"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan, Rabu 21 November 2018.

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

Menurut jaksa, Rijal Sirait terima Rp477 juta, kemudian Fadly Nurzal menerima Rp960 juta.

Selanjutnya, Rooslynda menerima Rp885 juta, adapun Rinawati Sianturi terima Rp505 juta dan Tiasiah Ritonga menerima Rp480 juta.

PKS Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Sumatera Utara, Siapa Orangnya?

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, Rinawati dan Tiasiah memberikan pengesahan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut untuk Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar Rinawati Sianturi dan Tiasiah menyetujui LPJP APBD tahun anggaran 2014.

Kelima anggota DPRD tersebut didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya