Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Penjara

Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan bui.

135 Pengungsi Rohingya Dipindah ke Ladong Aceh Besar, Langsung Ditolak Warga Setempat

Menurut Jaksa KPK, Ali, terdakwa Ahmadi telah terbukti melakukan praktik suap atas penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

"Telah terbukti sah dan terbukti secara hukum melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

Achmad Marzuki Kembali Jabat Pj Gubernur Aceh, Dikritik DPRA Tukang Bikin Gaduh

Adapun hal-hal yang memberatkan Ahmadi yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Ahmadi juga dinilai telah merusak tatanan birokrasi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum," sebut Jaksa Ali.

Pesan Menpora ke Pj Gubernur Aceh untuk Pelaksanaan PON 2024

Atas perbuatannya, jaksa menjerat  Ahmadi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Pada perkara ini, KPK juga telah menjerat Gubernur Aceh Non-aktif Irwandi Yusuf, dan dua pihak swasta Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.

Steffy Burrase Cerai dari Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Model Steffy Burase Cerai dari Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hal Ini Jadi Alasan

Model Steffy Burase mengumumkan perceraiannya dengan mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama enam tahun menikah. Kabar perceraian itu diumumkan langsung oleh Steffy.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2023