Pemuda di Malang Cari Pacar Gadis di Bawah Umur Cuma untuk Ditiduri

Polisi memperlihatkan tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang baru dipacarinya dalam konferensi pers di Markas Polres Kota Malang pada Kamis, 22 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Orangtua harus lebih memperhatikan aktivitas anak di luar rumah. Di Kota Malang, Jawa Timur, ditemukan modus pria mencari pacar hanya untuk ditiduri atau dijadikan objek kejahatan seksual.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Pelaku asusila itu diketahui berinisial RFS (20 tahun) warga Kedungkandang, Kota Malang. Ia menyetubuhi PRS (15 tahun), seorang gadis yang baru dipacarinya selama empat jam sebelumnya. Menurut polisi, tersangka RFS meniduri korbannya pada Rabu dini hari, 14 November 2018.

Awalnya RFS berkenalan dengan PRS di sebuah kedai kopi sehari sebelumnya. RFS dikenalkan oleh teman-teman PRS saat kongko bareng. Pada Rabu dini hari pelaku mengajak PRS dan teman-temannya pulang.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

PRS dan teman-temannya diajak pulang ke rumah pelaku karena sudah larut malam. Saat perjalanan ke rumah pelaku, PRS berboncengan dengan pelaku. Saat itulah, pelaku menyatakan cinta kepada PRS di atas motor yang ditungganginya.

"Setelah sesampainya rumah, korban tidur di salah satu kamar pelaku. Pada pukul 03.30 WIB, pelaku membangunkan korban dan diajak melakukan hubungan badan," ujar Wakil Kepala Polres Kota Malang Kota, Komisaris Polisi Bambang Christanto, dalam konferensi pers pada Kamis, 22 November.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Korban sesungguhnya sempat menolak saat diajak bersetubuh oleh pelaku. Namun penolakan PRS berujung ancaman putus cinta oleh pelaku. Setelah itu, pelaku nekat menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

RFS menyangkal anggapan bahwa dia mengancam kepada korban. Ia mengaku hanya mengambek karena ajakan bersetubuh ditolak oleh PRS, gadis yang baru dipacarinya.

Aksi persetubuhan RFS diketahui orangtua PRS. Sebab, PRS melaporkan perbuatan itu kepada kedua orangtuanya. Setelah mendapat laporan itu, orangtua korban langsung melapor kepada polisi.

Pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya