Usut Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil Dua Anak Buah Sofyan Basir

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua saksi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dua saksi merupakan pejabat Kepala Divisi Batubara, Harlen dan Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno.

KPK Setor Rp500 Juta ke Kas Negara, Cicilan Eni Saragih

Dua anak buah Sofyan Basir itu diperiksa untuk proses penyidikan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.

"Dua saksi diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 28 November 2018.

KPK Isyaratkan Nyerah Lawan Sofyan Basir

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni dan Idrus diduga menerima suap untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai 900 juta dollar AS tersebut. (mus)

KPK Isyaratkan Menyerah Lawan Sofyan Basir
Terpidana kasus suap proyek PLTU Riau 1 Eni Maulani Saragih (kiri) menanggapi keterangan saksi ketika sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Eni Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Proyek PLTU Riau

Jumlah yang dilunasi Eni Saragih sebagai terpidana mencapai lebih Rp5 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2021