- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua saksi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dua saksi merupakan pejabat Kepala Divisi Batubara, Harlen dan Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno.
Dua anak buah Sofyan Basir itu diperiksa untuk proses penyidikan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.
"Dua saksi diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 28 November 2018.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni dan Idrus diduga menerima suap untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai 900 juta dollar AS tersebut. (mus)