Dianggap Hina Jokowi, Habib Bahar Bin Smith Dilaporkan ke Polisi

Gedung Promoter Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi. Dia dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur ujaran kebencian hate speech. Laporan ini dibuat di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

Laporan pertama dibuat Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin. Ia melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri pada Rabu, 28 November 2018.

Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

"Pelaporan saya lakukan hari ini," ujar Kamarudin ketika dimintai konfirmasi.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

Kamarudin mempersoalkan pernyataan Habib Bahar dalam sebuah video yang dianggap cukup menyudutkan Jokowi.

"Barang buktinya, pertama, adalah video yang lagi viral dan beberapa video lain. Itu kita masukkan ke dalam flashdisk," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar Bin Smith di Polda Metro Jaya. Muannas melaporan ceramah Habib Bahar yang beredar di media sosial.

Menurutnya, ceramah Habib Bahar menghina dan merendahkan Presiden RI Joko Widodo."Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," kata Muannas menirukan ucapan Habib Bahar.

Muannas menilai, apa yang disampaikan Habib Bahar sangat mengerikan, dan dinilai jelas bukan merupakan suatu kritik.

"Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, jangan hanya pada pribadi," kata Muannas.

Apa yang disampaikan Habib Bahar, lanjut Muannas, merupakan hal yang berbahaya dan menimbulkan kegelisahan. Untuk itu, ia mendesak agar polisi menindaklanjuti laporan dirinya.

"Polisi harus berani proses hukum, polisi jangan gentar. Saya yakin masyarakat tidak mendukung praktek-praktek kebencian model begini termasuk pendukung Pak Prabowo juga saya yakin tidak membenarkan caci maki dan sumpah serapah seperti itu" ujarnya.

Laporan Habib Bahar diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018 sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya