Istana Dukung Habib Bahar Dipolisikan karena Lecehkan Jokowi

Moeldoko.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA – Istana Kepresidenan mendukung dilaporkannya Habib Bahar bin Smith ke kepolisian akibat tindakannya yang diduga melecehkan Presiden Joko Widodo.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

Habib Bahar yang merupakan ulama yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara, ramai menjadi perbincangan di media sosial akibat menyebut Jokowi banci.

"Iya dong, harus itu (Habib Bahar dilaporkan). Seorang ulama berbicara seperti itu," ujar Kepala Staf Presiden Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 29 November 2018.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

Menurut Moeldoko, secara pribadi, ia juga tidak senang dengan Habib Bahar. Meski seorang ulama yang disegani, Habib Bahar tidak bertutur kata santun, malah melecehkan kepala negara.

"Seorang ulama harus menjadi panutan dari tutur katanya, dari perilakunya. Masa seperti itu. Sebagai pribadi, saya enggak respek," ujar Moeldoko.

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

Mantan Panglima TNI ini menyampaikan, seorang kepala negara juga seharusnya dihormati, bukan dilecehkan seperti dilakukan oleh Habib Bahar. "Bagaimana itu seorang kepala negara diperlakukan seperti itu," ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania Laode Kamarudin melaporkan Habib Bahar Bin Smith terkait dengan video ceramah dia yang menyatakan tentang 'Jokowi kayaknya banci'. Laporan tersebut dibuat di Bareskrim Polri, Rabu kemarin, 28 November 2018.

Selain La Kamarudin, Muannas Alaidid dari Cyber Indonesia juga melaporkan Habib Bahar. Materi pelaporannya sama, yakni mengenai ceramah Habib Bahar.

"Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," tutur Muannas, mengutip pernyataan dalam ceramah Habib Bahar yang menjadi dasar pelaporannya.

"Ucapan Bahar mengerikan sekali kepada kepala negara. Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai presiden, kepala negara, dan kepala pemerintahan, jangan hanya pada pribadi. Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab. Jika mau protes, silakan, tapi ya jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu." Kata Muannas.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2). (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya