MA Sebut Dua Hakim PN Jaksel yang Terciduk KPK Sudah Disorot Publik

Juru Bicara MA Suhadi.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara dua hakim dan satu panitra pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu 29 November 2018.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Setelah ada keputusan tetap yang menyatakan bersalah baru baru diberhentikan secara mutlak," kata Juru Bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Kamis 29 November 2019.

Suhadi memastikan, MA akn melakukan langkah cepat dan tegas setiap mendapat laporan penyelewengan yang dilakkan oleh hakim, apalagi bila terjerat oleh KPK seperti yang terjadi pada dua hakim PN Jakarta Selatan.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Kami tindak tegas tanpa toleransi, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara," jelasnya.

Suhadi mengungkapkan, sebelumnya pimpinan PN Jakarta Selatan telah mengingatkan para hakim yang mendapat sorotan dari masyarakat. Termasuk dua hakim yang PN Jakarta Selatan yang di OTT KPK kemarin, karean mereka sebenarnya baru bertugas di PN Jakarta Selatan. 

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Menurut cerita beliau sudah memanggil yang berpotensi menjadi perhatian publik termasuk dua orang ini. Memang sebetulnya waktu ditangkap ini bukan dia take and give uang, tapi jemput, jadi mungkin punya korelasi menyebut nama kedua hakim tersebut," paparnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait perkara suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lima orang tersebut yakni, dua Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan, Panitera Pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, Adovat Arif Fitrawan dan seorang swasta Marthin P Silitonga. Pihak swasta itu diketahui saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran hukum pidana. 

Adapun pihak pemberi, lanjut Alexander, yakni AF dan MPS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasla 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam perkara ini, KPK telah menyita sekitar 47 ribu dolar Singapura saat operasi tangkap tangan. Namun, suap ini berkaitan dengan gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2018
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya