KPK Pastikan Sudah Ada Tersangka Korupsi di Jepara

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah ada tersangka berkaitan kegiatan penggeledahan Kantor Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, di Jepara, Jawa Tengah.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Namun, KPK belum dapat mempublikasiakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu.

"Penggeledahan di KPK hanya bisa dilakukan setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya, tapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan (sekarang)," kata Jubir KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Rabu, 5 Desember 2018.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Febri berdalih belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang telah dijerat tersangka karena tim penyidik masih bekerja. Menurut Febri, tim penyidik perlu melakukan beberapa kegiatan di lapangan yang sifatnya tertutup.

"Nanti kalau sudah selesai baru bisa disampaikan. Karena di beberapa lokasi kami duga ada bukti-bukti yang perlu dikumpulkan dan dianalisis terlebih dahulu," kata Febri.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Febri mengungkapkan dari hasil penggeledahan di kantor Bupati Jepara, tim KPK menyita sejumlah dokumen.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya menduga Marzuqi memberikan sejumlah uang kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang. Pemberian uang itu terkait putusan praperadilan PN Semarang tahun 2017.

Namun, Agus tak mengungkap nominal uang yang diduga diberikan Marzuqi kepada hakim PN Semarang. Agus juga tak menjawab saat ditanya apakah Marzuqi telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Marzuqi sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2012. Namun Marzuqi menang pada sidang praperadilan. (sah)

    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya