64 Hakim Polisikan Jubir, Ketua KY: Hubungan dengan MA Tetap Harmonis

Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus mengatakan, hubungan lembaganya dan Mahkamah Agung tetap harmonis, meski 64 hakim MA mempolisikan Juru Bicara KY, Farid Wajdi, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Hingga saat ini, menurut Jaja, hubungan lembaganya dan MA masih sama seperti sebelumnya. Bahkan, ia mengaku baru saja bertemu Ketua MA, Hatta Ali.

"Hubungan KY dan MA juga biasa saja. Kemarin, saya ketemu dengan Ketua MA, santai saja," kata Jaja di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 5 Desember 2018.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Saat ditanya bagaimana suasana di lingkungan hakim usai pelaporan itu, dia mengatakan, tidak bisa berkomentar. Sebab, kasus tersebut masih dalam penyidikan. "Saya belum bisa berkomentar. Karena, itu bagian dari pada proses penyidikan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya masih tetap menelusuri dugaan Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) melakukan pungutan Rp150 juta untuk menggelar turnamen tenis di Denpasar, Bali. Meski pihaknya hingga kini tengah dipolisikan.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Ya secara kelembagaan, lembaga tetap berjalan proses. Kalau ada laporan yang berkaitan dengan itu, hasil investigasi yang berkaitan dengan itu tetap jalan secara kelembagaan," katanya.

Sebelumnya, Farid dilaporkan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran', lantaran mempermasalahkan iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.

Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Farid disangkakan melakukan tindak pidana penistaan, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online, sebagaimana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya