Beredar Surat Pengakuan Sensen Komara sebagai Rasul

Foto surat pengikut Sensen Komara yang menyatakan bahwa Sensen Komara bin Bakar Miscbah bin Mugni adalah rasul Allah beredar di kalangan terbatas masyarakat Garut, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Nama Sensen Komara muncul lagi setelah pria itu dihukum menjalani rehabilitasi kejiwaan di rumah sakit jiwa oleh Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, tahun 2012. Waktu itu dia direhabilitasi setelah mengklaim sebagai presiden Negara Islam Indonesia (NII) dan rasul.

Rosemary dan Bintang Lainnya Meriahkan DCDC Ngabuburit Extra

Baru-baru ini muncul surat pernyataan yang disampaikan pengikutnya yang dengan tegas menyatakan bahwa Sensen Komara bin Bakar Miscbah bin Mugni adalah rasul Allah. Surat itu ditandatangani empat pengikutnya, lengkap dengan materai. Keempat pengikut Sensen bermukim di Kampung Babakan Limus, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Pemerintah Kabupaten setempat pun mengonfirmasi surat itu dan kini sedang dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia. "Kami sudah mendapatkan informasi itu. Kini sedang dilakukan pengkajian oleh MUI di Kecamatan Caringin," kata Wahyudijaya, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Rabu, 5 Desember 2018.

Diserang Kera Liar di Garut, Seorang Tewas dan Dua Terluka

Menurut Ketua MUI Kecamatan Caringin, Ahmad Nurjaman, pengikut Sensen yang menandatangani surat pernyataan kerasulan Sensen bernama Hamdani. Hamdani dkk merupakan pengikut ajaran Sensen sejak lama.

"Bahkan sebelumnya Hamdani cs mengirimkan surat ke MUI dan Muspika Caringin, yaitu permintaan untuk salat menghadap ke timur," katanya.

7 Kota di Indonesia yang Miliki Jumlah Janda Muda Terbanyak, Mayoritas Pulau Jawa

MUI telah melaporkan kasus itu kepada aparat Kepolisian setempat. MUI menemui para pengikut Sensen dan menyerukan agar segera kembali pada ajaran Islam yang benar. "Namun Hamdani cs tetap dengan pendiriannya," ujarnya. (umi)

RM tersangka kasus curat, saat melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Garut Kota

Tanpa Bulan Madu, RM Gelar Pernikahan Lalu Kembali Masuk Bui

Nahas bagi RM (30), merpakan warga Kabupaten Garut Jawa Barat, ini harus melangsungkan pernikahan dengan pengawalan ketat anggota kepolisian Polsek Tarogong Kidul, Garut.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024