Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara

Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Zumi Zola bersalah atas kasus gratifikasi dan suap anggota DPRD Jambi untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Ngumpulin Emak-emak, Ibu Tiri Zumi Zola Dilaporkan ke Bawaslu Jambi

Oleh karena itu, majelis hakim memberi hukuman enam tahun penjara kepada gubernur nonaktif Jambi tersebut. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, Kamis 6 Desember 2018. 

Majelis hakim meyakini unsur menerima gratifikasi yang dilakukan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagaimana surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu telah terpenuhi. 

Ibu Tiri Zumi Zola Jadi Cawagub Jambi, Programnya Turun Lapangan

Gratifikasi itu pun diyakini majelis hakim berhubungan dengan jabatan Zumi, sehingga dianggap sebagai suap.

"Majelis hakim meyakini unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi," kata anggota majelis hakim Saifudin Zuhri saat membaca bagian analisis yuridis dalam amar putusan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.

Dalam perkara ini, Zumi terbukti terima gratifikasi sekitar Rp41 miliar dan menyuap anggota DPRD Jambi sekira Rp16,34 miliar. Uang itu disebutkan jaksa untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018. (art)

Kiwil dan Meggy.

4 Perceraian Artis Terheboh di 2020, Nomor 3 Paling Gak Disangka

Banyak berita-berita dari dunia hiburan Tanah Air yang menghebohkan, salah satunya adalah berita terkait perceraian artis. 

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2020