Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola

Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Tidak hanya pidana pokok, yakni penjara selama enam tahun, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola juga divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, setelah menjalani masa pidana penjara.

4 Perceraian Artis Terheboh di 2020, Nomor 3 Paling Gak Disangka

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata ketua Majelis Hakim Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Desember 2018.

Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan bagi politikus PAN itu.

Ngumpulin Emak-emak, Ibu Tiri Zumi Zola Dilaporkan ke Bawaslu Jambi

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Kemudian, menerima 177 ribu dolar Amerika Serikat dan 100 ribu dolar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Menurut majelis hakim, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

Ibu Tiri Zumi Zola Jadi Cawagub Jambi, Programnya Turun Lapangan

Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain gratifikasi, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan, agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sejatinya, vonis hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Menanggapi putusan tersebut, baik Zumi Zola maupun jaksa KPK mengaku akan pikir-pikir untuk melakukan banding. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya