Zumi Zola Pasrah Dihukum 6 Tahun, Tidak Ajukan Banding

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (kiri) mendengarkan keterangan saksi dari JPU saat menjalani sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Selain itu, Politikus PAN tersebut dicabut hak politiknya selama lima tahun.

4 Perceraian Artis Terheboh di 2020, Nomor 3 Paling Gak Disangka

Kepada wartawan, Zumi Zola mengaku pasrah dan menerima putusan tersebut. Dia pun tak akan lakukan upaya hukum banding. 

"Saya terima keputusan majelis hakim, saya hormati proses jalannya hukum, saya berharap JPU juga begitu. Dan, segera bisa inkrach," kata Zumi usai jalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Desember 2018.

Ngumpulin Emak-emak, Ibu Tiri Zumi Zola Dilaporkan ke Bawaslu Jambi

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Kemudian, menerima 177 ribu dolar Amerika Serikat, dan 100 ribu dolar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Menurut majelis hakim, Zumi tidak pernah melaporkan semua gratifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ibu Tiri Zumi Zola Jadi Cawagub Jambi, Programnya Turun Lapangan

Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain gratifikasi, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan, agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sejatinya, vonis hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. (asp/ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya