Sandi Suap Bupati Jepara Aneh-aneh, Pakai Istilah Dunia Kampus

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam forum pelatihan antikorupsi untuk para birokrat Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat, pada Jumat, 23 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah kata sandi untuk suap dalam perkara suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito. 

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pasrah

Sandi itu digunakan saat Marzuqi diduga menyerahkan uang pada Lasito. Sandi-sandi yang teridentifikasi KPK antara lain kata 'ujian', 'disertasi' dan 'halaman'. 

Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan di PN Semarang. 

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif

"Dalam transaksi tersebut Sandi yang teridentifikasi digunakan dalam kasus ini adalah 'ujian', kemudian 'disertasi', dan 'halaman'. Jadi seribu halaman, disertasinya akan di antar pada saat ujian. Kira-kira gitu kata-katanya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Desember 2018.
 
Basaria mengatakan, uang yang diserahkan Marzuqi dalam mata uang rupiah sebesar Rp500 juta serta dalam bentuk Dolar AS atau setara Rp200 juta. Uang itu diserahkan di rumah Lasito di Solo, Jawa Tengah. 

"Dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," kata Basaria. 

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Menurut dia, uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017. 

Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014. 

"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," kata Basaria.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya