Polisi Diminta Tak Ciut Proses Habib Bahar karena Punya Massa

Habib Bahar bin Smith menghadiri Reuni 212 di Monas, Minggu, 2 Desember 2018.
Sumber :
  • Front TV

VIVA – Kepolisian diminta tetap objektif dan profesional dalam memproses hukum kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith terkait dengan ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan yang viral di media sosial.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, saat ini publik ingin menyaksikan profesionalisme Polri dalam kasus-kasus besar termasuk kasus Habib Bahar bin Smith.

"Sebesar apa pun tekanan masa yang diberikan oleh pengikut dan pendukung Habib Bahar bin Smith atas alasan mengawal proses hukum tapi Bareskrim Mabes Polri dan jajarannya tidak boleh terpengaruh dengan tekanan atau intervensi dalam bentuk apapun dari siapapun termasuk dari pendukung dan pengikut Habib bin Smith," kata Petrus di Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Oleh karena itu, ia pun meminta jika penyidik sudah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti dan sudah terpenuhi dan unsur-unsur pidananya khususnya sangkaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian maka penyidik harus segera memberinya status tersangka. Pula disebut harus melakukan penahanan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab Penyidik yang dijamin di dalam KUHAP.

"Bareskrim tidak boleh melahirkan tradisi atau budaya hukum baru dalam penegakan hukum berupa bersikap lunak atau mengalah terhadap tekanan massa, lantas mengorbankan tuntutan rasa keadilan publik dalam kasus-kasus tertentu termasuk kasus ujaran kebencian yang disangkakan kepada Habib Bahar bin Smith hanya karena tekanan masa," ujarnya.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Ia mengatakan, jika tekanan massa yang mengawal proses hukum Habib Bahar membuat sikap Polri melunak maka ia menilai wibawa hukum dan Polri akan tercoreng.

Jika melihat pasal yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap Habib Bahar, ia juga melihat tidak ada alasan polisi melakukan penangkapan dan penahanan untuk tahap pertama selama 20 hari.

Sebelumnya pendiri Majelis Pembela Rasullah Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan polisi sebagai terlapor atas dugaan ujaran kebencian. Habib Bahar tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.27 WIB.

Pantauan VIVA, Habib Bahar menggunakan gamis berwarna putih dan serban di atas kepala serta kacamata. Tak ada sepatah kata pun terlontar dari Habib Bahar saat tiba di Bareskrim.

Untuk memasuki ruang penyidik Bareskrim, Habib Bahar tampak kesulitan. Awak media yang sedari pagi menunggu langsung mengadangnya di depan. Butuh beberapa orang untuk membuka jalan agar Habib Bahar masuk ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Habib Bahar, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, sebanyak 54 pengacara akan mendampingi Habib Bahar dalam pemeriksaan hari ini.

"Ada dari GNPF, TPM, bantuan hukum FPI," kata Sugito di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya