Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Habib Bahar bin Smith memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Proses pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith telah selesai dilakukan pada Kamis malam 6 Desember 2018. Habib Bahar diperiksa selama lebih dari 10 jam yakni dari pukul 11.25 WIB hingga sekitar pukul 22.30 WIB. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Pada pukul 23.00 WIB, tim kuasa hukum yang mendampingi pemeriksaan Habib Bahar keluar dari pemeriksaan.

Namun tak terlihat ada Habib Bahar di dalam rombongan tersebut. Menurut keterangan Azis Yanuar selaku perwakilan Kuasa Hukum, Habib Bahar telah meninggalkan lokasi lebih dahulu karena ada keperluan yang harus diselesaikan.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

"Tadi habib sudah duluan, karena katanya ada keperluan," kata Azis di Bareskrim, Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat Kamis malam.

Azis mengatakan, Habib Bahar diberondong banyak pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan yang ditanyakan petugas adalah mengenai ceramah yang dilakukan oleh Habib Bahar.

Bocah SMP Nekat Curi Motor Polisi di Aceh, Sparepart Dipreteli dan Dijual

"Jadi tadi ditanya latar belakang sebelum ceramah apa, sumbernya apa, kitabnya apa, dan itu tadi hasilnya beliau ditetapkan jadi tersangka," ujarnya

Azis mengatakan, Habib Bahar dijerat dengan UU 40 tahun 2008, dan UU 19 tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, Habib Bahar juga dijerat dengan pasal 45 jo 28, dan pasal 16 jo Pasal 4 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.

Namun terkait status tersangka ini, tim kuasa hukum belum dapat memastikan langkah apa yang selanjutnya akan ditempuh.

"Untuk status tersangka ini, nanti akan kita diskusikan lagi. Tim kuasa hukum akan mendiskusikan lagi langkah apa yang akan diambil," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya