Pengacara Ungkap Alasan Habib Bahar Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka

Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Setelah diperiksa selama kurang lebih 11 jam, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Kepolisian. Namun, Kepolisian belum melakukan penahanan atas statusnya tersebut.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Menurut kuasa hukum Habib Bahar, Yanuar Aziz, kliennya langsung keluar setelah pemeriksaan selesai. Bahar pun keluar melalui jalur khusus yang tidak terdeteksi oleh media, karena jalur itu tidak biasa dilewati usai pemeriksaan. 

"Enggak, enggak ditahan. Habib keluar lebih dulu tadi," kata Aziz Yanuar di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis malam, 6 Desember 2018.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Aziz mengatakan, selama pemeriksaan Habib Bahar bersikap kooperatif. Hal itulah yang menjadi salah satu faktor polisi belum melakukan penahanan.

"Ini kan ada latar belakang objektif dari penyidik. Ada empat hal yang mungkin penyidik yakini tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, kooperatif juga, seperti itu. Itu objektif bisa ditanyakan penyidik," ujarnya.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Meski Habib Bahar tidak ditahan, namun proses hukum akan tetap berjalan. Aziz menjelaskan, ada puluhan kuasa hukum yang membela Habib Bahar dalam proses hukum yang akan dijalani. 

"(Puluhan pengacara) itu semangat dari teman-teman pengacara untuk lakukan pembelaan terhadap kezaliman-kezaliman yang memang pasal yang disangkakan sangat lemah," ujarnya. (ase)

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena dugaan penistaan agama terhadap agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024