Bantah Kriminalisasi Ulama, Tim Jokowi Sebut Habib Bahar Layak Dihukum

Habib Bahar bin Smith saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf Amin Irma Suryani Chaniago menyatakan, Habib Habib Bahar bin Smith ?wajib diproses karena telah menghina Presiden Jokowi.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Ia mengaku menghormati supremasi hukum.

"Di depan hukum siapa pun sama, mau dia presiden, mau dia pejabat tinggi, mau dia ulama, mau dia rakyat jelata, mau dia tokoh agama semua sama. Kalau memang dia melanggar hukum ada sanksi," ujarnya di Jakarta, Jumat 7 Desember 2018.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Irma tak ingin, proses hukum terhadap Bahar dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Menurut dia, tuduhan ini kerap diulang jika ada seseorang dengan predikat ulama tersandung kasus hukum.

"Ini strategi mengintervensi hukum dengan dalih agama. Strategi mengintervensi hukum dengan dalih agama itu lah sekarang banyak dilakukan," katanya menambahkan. 

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Di alam demokrasi, lanjut Irma, setiap individu diberikan kebebasan namun punya aturan sebagai batasan. Belakangan, banyak orang menggunakan dalih agama untuk mencaci maki padahal motif di belakangnya adalah kepentingan politik. Masyarakat bisa terbelah, jika ulama bermain terlalu jauh dalam ranah politik praktis demi tujuan tertentu.

"Jangan kemudian dengan ikut politik praktis, malah jadi alat politik. Terus kemudian alat politik yang men-downgrade agamanya sendiri. Orang jadi takut, loh kok begini, masa seorang penceramah bicaranya seperti itu gitu loh. Bagaimana bisa dianut, bisa hancur umat kalo seperti itu."

Sebelumnya, usai diperiksa polisi, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis. Namun, polisi tak menahan pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut. Ia bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (el)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya