2 Oknum Polisi di Aceh Kepergok Bawa 130 Kg Ganja dengan Mobil Patroli

Mobil patroli yang digunakan oknum polisi untuk mengangkut 130 kilogram ganja.
Sumber :
  • Dok. Polres Aceh Tenggara

VIVA – Dua oknum polisi dari Polres Gayo Lues ditangkap di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh mereka kedapatan membawa 130 kilogram ganja siap edar dengan menggunakan mobil dinas patroli polisi yang saat itu melintas di Desa Mbatu, Kecamatan Babussalam, pada Jumat, 7 Desember 2018.

Kedua oknum polisi tersebut berinisial Brigadir JK (32), yang bertugas sebagai anggota SPK Polres Gayo Lues, dan Brigadir AM (32) yang bertugas di Sabhara Polres Gayo Lues. Mereka diduga menjadi pengedar ganja di wilayah itu.

Keduanya kepergok membawa ganja saat aparat gabungan menggelar razia rutin. Di dalam mobil dinas polisi yang dikendarai tersangka, ditemukan 130 kilogram ganja yang dibalut dengan lakban berwarna kuning.

Kapolres Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmad Hardenny Yanto Eko Saputro membenarkan bahwa 2 oknum polisi itu terciduk membawa seratusan kilo ganja, yang diangkut menggunakan mobil patroli polisi.

“Benar. Mereka kita tangkap dan masuk di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara,” katanya saat dikonfirmasi.

Kejadian itu berawal dari informasi yang disampaikan anggota Polres Gayo Lues kepada pihaknya, bahwa ada mobil membawa narkoba. Mendapat laporan itu, pihaknya melakukan pengejaran dan menangkap dua oknum polisi tersebut.

“Yang membawa ini kebetulan oknum polisi. Tapi mereka sudah kita amankan,” ucapnya.

Saat ini, aparat Polres Aceh Tenggara sedang mengembangkan kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum polisi tersebut. (lis)
 

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya mengklaim masih mengusut kasus lima oknum polisi diduga pesta narkoba. Dengan begitu, bakal dilakukan pengusutan perihal dugaan pelanggaran etik serta pi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024