Kejagung Terima Dua SPDP Kasus Habib Bahar

Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Kejaksaan Agung telah menerima dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP, terkait kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith. SPDP diterima dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

"SPDP sudah kami terima, bahkan penyebutan tersangka sudah. Kami tinggal tunggu proses penyidikan oleh pihak penyidik Polri, karena ada dua SPDP di sini. SPDP dari Bareskrim Mabes Polri dan dari Polda (Polda Metro Jaya)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantor, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Desember 2018.

Prasetyo menjelaskan, nantinya SPDP yang diterbitkan Bareskrim Polri akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum). Sementara itu, SPDP yang diterima dari Polda Metro Jaya akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

"Nanti, teknisnya seperti apa? Apakah limpahan ke pengadilan digabungkan karena waktunya berdekatan atau seperti apa?" kata Prasetyo.

Prasetyo pun menegaskan, dia telah menginstruksikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk mempercepat pelimpahan kasus Habib Bahar bin Ali bin Smith ke Pengadilan, setelah dinyatakan lengkap (P21).

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

Prasetyo mengatakan, Kejaksaan akan menjalankan aturan sesuai KUHAP untuk menangani perkara ujaran kebencian yang melibatkan Habib Bahar bin Ali bin Smith tersebut.

Menurutnya, jika tim penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), jaksa yang ditunjuk akan diperintahkan langsung untuk segera mempelajari dan menyusun surat dakwaan agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Prinsip KUHAP itu kan cepat, sederhana dan biaya ringan. Kami akan ikuti itu. Jadi, kalau berkas sudah dikirim ke JPU, saya perintahkan segera diteliti dan kalau dinyatakan lengkap. Kita tunggu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.

Kendati demikian, menurut Prasetyo, cepat atau tidaknya penanganan suatu perkara tergantung dari proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Dia memastikan, jika penyidik cepat melimpahkan perkara ujaran kebencian Habib Bahar bin Ali bin Smith tersebut ke Kejaksaan, Kejaksaan juga akan percepat pelimpahan perkara itu ke pengadilan.

"Makanya, itu kan tergantung bagaimana penyidikan di Polri. Coba tanyakan ke sana. Setelah dikirimkan berkasnya, kita kan bisa teliti sesuai prinsip KUHAP tadi," katanya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengaku tak mau ikut-ikutan menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, telah menetapkan Habib Bahar senagai tersangka dalam kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis pada Kamis 6 Desember 2018.

"Kami tidak bisa terus ikut-ikutan ya, semuanya sesuai fakta hukum di lapangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 7 Desember 2018.

Argo menjelaskan, hingga kini laporan terhadap Habib Bahar yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid masih terus ditindaklanjuti. Saksi juga saksi ahli terus diperiksa dalam kasus ini.

Meski begitu, pihaknya belum menemukan tersangka dalam kasus ini. Segera pihaknya akan meminta keterangan Habib Bahar sebagai saksi terlapor dalam hal ini.

Dia pun menambahkan, belum ada rencana kalau laporan di Polda Metro Jaya akan digabung ke Bareskrim Mabes Polri. Argo minta, semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan rampung. "Nanti, kita tunggu saja bagaimana perkembangan," kata Argo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bahar sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Bahar pada Kamis 6 Desember kemarin.

Video ceramah Bahar yang viral di media sosial dilaporkan oleh Cyber Indonesia dan Jokowi Mania ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar belum ditahan. Penyidik hanya meminta Imigrasi mencegah Bahar bepergian ke luar negeri.

Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya