- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas tersangka Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Selanjutnya, untuk kepentingan persidangan, adik kandung Ketua MPR, Zulkifli Hasan itu dipindahkan penahanannya dari Rutan KPK ke Lapas Klas 1 Lampung.
"Hari ini, Jumat 7 Desember 2018, telah dilakukan pemindahan lokasi penahanan ZH (Zainuddin Hasan) Bupati Lampung Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lampung, untuk persiapan menjalankan sidang di Pengadilan Tipikor di Lampung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan singkatnya kepada awak media.
Febri menjelaskan, dalam perkara sama, KPK juga telah memindahkan penahanan anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho, serta tersangka Kepala Dinas Kabupaten Lamsel, Anjar Asmara ke Rutan Bandar Lampung.
"Persidangan untuk ABN dan AA, direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis 13 Desember 2018. Sedangkan jadwal persidangan untuk ZH, sedang menunggu penetapan dari pengadilan," kata Febri.
Dalam perkaranya, Zainuddin ditetapkan tersangka dalam kasus suap di Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. Selain itu, Zainuddin juga dijerat tersangka pencucian uang. (asp)