Heboh Blangko E-KTP Dijual Bebas, Kinerja Kemendagri Dikritik

Ilustrasi E-KTP Tercecer di Bogor
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

VIVA – Kurang lima bulan jelang hari pemungutan suara Pemilu 2019, persoalan e-KTP masih jadi isu yang bikin heboh. Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyinggung terungkapnya penjualan blangko e-KTP di Pasar Pramuka hingga Tokopedia.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Jansen mengkritik penjualan blangko e-KTP ini menambah masalah sebelumnya soal daftar pemilih tetap (DPT) saat ini masih jadi perdebatan.

"Tidak bisa dihindari karena sekarang lagi di masa pemilu, persoalan blangko e-KTP dijual ilegal ini pasti akan dikait-kaitkan dengan pilpres dan pileg ya. Karena faktanya DPT pemilu kita hari ini kan masih ada masalah," kata Jansen saat dihubungi VIVA, Sabtu, 8 Desember 2018.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Ia menjelaskan pemerintah harus segera punya solusi dalam kasus penjualan e-KTP. Jansen heran bila persoalan e-KTP belum juga selesai yang sebelumnya heboh marak masalah proses perekaman di daerah.

"Di daerah-daerah malah jamak didengar blangko e-KTP ini tidak ada bahkan kehabisan. Eh sekarang malah blangko tersebut ditemukan dijual bebas di pasaran. Ini kan menjadi membuat tambah masalah," jelas Jansen.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Kemudian, ia berharap pihak Kemendagri dan kepolisian segera turun tangan dan fokus menyidik masalah penjualan blangko e-KTP. Hal ini penting agar masalah ini terang benderang ke publik.

"Karena semakin dia gelap dan tidak ada titik terang malah akan semakin dikaitkan-kaitkan dengan pemilu. Padahal belum tentu ada dan yang rugi pemerintah sendiri. Karena menjual blangko e-KTP ini jelas masuk kategori tindakan ilegal," kata Jansen.

Jansen mengingatkan blangko e-KTP adalah dokumen negara yang bersifat rahasia dan dilarang diperdagangkan. Ia heran dengan pelaku yang menjual karena masuk kategori pidana. Jika disidik, ancaman terhadap pelakunya bisa dikenakan Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," kata Jansen. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya