- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami, diduga menerima sebuah tas dari mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen. Hal tersebut seperti tertuang di dakwaan Jaksa KPK terhadap Wahid.
Wahid secara keseluruhan didakwa terima uang dari tiga terpidana korupsi, yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagas Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron.
"Kami dapatkan info awal pemberian sebuah tas yang ditujukan pada Dirjen pada saat itu. Itu dugaan yang kami dapat saat proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi awak media, Sabtu, 8 Desember 2018.
Dalam berkas dakwaan Wahid, tas dengan merek Louis Vuitton itu dikasih oleh Fahmi Darmawansyah pada Juli 2018. Wahid yang menerima tas itu lalu menyerahkan kepada Sri Puguh sebagai kado ulang tahun.
Febri menambahkan berdasarkan informasi dari Jaksa KPK, tas tersebut telah dikembalikan Sri Puguh. Menurut Febri, tas itu sudah disita dan menjadi barang bukti untuk perkara Wahid.
"Tentu saja kami belum mengatakan terbukti atau tidak. Karena persidangan masih jalan. Nanti kami lihat di fakta persidangan," kata Febri.
Sebelumnya, Wahid didakwa menerima sejumlah uang dari Fahmi Darmawansyah, Wawan, serta Fuad Amin.
Fahmi memberikan 1 unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, satu buah tas clutch bag merek Louis Vuitton dan uang sekitar Rp39,5 juta.
Kemudian Wawan memberikan Rp63,3 juta dan Fuad Amin memberi uang Rp71 juta, fasilitas pinjaman mobil Toyota Innova dan biaya inap di Hotel Ciputra Surabaya, selama dua malam.