Polri Kebut Pemberkasan Kasus Habib Bahar

Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan d
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang proses penyelesaian berkas perkara Habib Bahar bin Smith. Bila sudah selesai pemberkasan, penyidik akan menyerahkan ke pihak Kejaksaan.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

"Saat ini proses penyelesaian berkas perkara. Apabila sudah diselesaikan minggu ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.

Terkait penahanan, Dedi menyebut bahwa penyidik menimbang saat ini belum perlu adanya penahanan terhadap Habib Bahar. Terpenting menurutnya saat ini penyidik melengkapi berkas perkara.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Penyidik sudah memiliki pertimbangan belum perlu (penahanan). Targetnya secepatnya berkasa perkara selesai dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelasnya.

Saat ini, kata dia, proses pemeriksaan dinilai sudah mencukupi oleh penyidik. Penyidik saat ini sudah memeriksa pelapor dan terlapor yakni Habib Bahar dan beberapa saksi serta ahli.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

"Sudah cukup pemeriksaan. Maka itu proses pemberkasan saat ini sedang dilakukan," katanya.

Baca: Habib Bahar Tersangka, Munarman: Terlihat Sekali Jadi Target Operasi

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait sangkaan UU nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis. Laporan ini terkait dengan video ceramah Habib Bahar di Palembang pada tahun lalu yang viral di media sosial.

Penetapan tersangka itu setelah polisi memeriksa selama kurang lebih sebelas jam. Selain itu, dalam pemeriksaan tim penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan kepada Habib Smith terkait kasus tersebut.

Dalam kasus ceramahnya, Habib Bahar dijerat dengan pasal 45 jo 28, dan pasal 16 jo Pasal 4 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya