Enam Orang Ini Nekat Selundupkan 22 Kg Sabu

Barang bukti sabu-sabu dan uang/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Fadly Batu Bara

VIVA – Paket sabu seberat 22 kg asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia berhasil digagalkan  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya juga menciduk enam pelaku dalam kasus ini.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Keenam pelaku, ZNL (47), TMS (39), MWD (34), HSN (46), SD (35), dan JNL (29). Namun hingga kini polisi masih mengejar satu buron dengan inisial BM yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan tersebut.

"BM ini pemesan sabu ke Malaysia," ucap Eko di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Jumat 14 Desember 2018.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan ZNL (47) dan TMS (39) di perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara  Sabtu, 8 Desember 2018. Polisi mendapati lima kilogram sabu yang hendak dibawa dari Aceh menuju Medan dari ZNL dan TMS yang berperan sebagai kurir.

Kemudian, pada Minggu 9 Desember 2018 MWD (34) dan HSN (46) diciduk di Jalan Ahmad Yani, Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam. Dari keduanya yang juga berperan sebagai kurir, didapati sabu seberat 17 kg disimpan di ban cadangan mobil.

Viral, Pria Serang Polisi Pakai Golok Gara-gara Dendam Pernah Ditangkap

Kemudian, esok harinya lagi, Senin 10 Desember 2018, giliran SD (35) dan JNL yang diciduk dari pengembangan empat tersangka yang telah diciduk sebelumnya. Mereka juga diciduk di kawasan Aceh.

Di sini SD berperan menjemput paket sabu dari tengah perairan Manyak Payed, Aceh menggunakan kapal nelayan. Kemudian, barang haram itu diserahkan ke JNL. "SD perannya menjemput narkoba di tengah laut," kata dia.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya