Zumi Zola Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengeksekusi mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Pemindahan tersebut dilakukan pada Jumat lalu, 14 Desember 2018. 

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

Eksekusi tersebut dilakukan setelah perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"(Eksekusi dilakukan) berdasarkan Putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin, 17 Desember 2018.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Di lapas khusus koruptor itu, Zumi Zola akan menjalani masa hukuman 6 tahun penjara. Masa tahanan tersebut sesuai putusan mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam putusannya, selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap Zumi Zola. Majelis Hakim pun mencabut hak politikus PAN tersebut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. 

Pemberi Suap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun, Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kalapas Klas I Sukamiskin Wachid Wibowo

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Ada dua pengawal dari kepolisian dan lapas bersama Mardani Maming.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2024