Suami Laporkan Istri ke Polisi gara-gara Ambil Uang Tanpa Izin

Ilustrasi Pencurian Kartu Kredit
Sumber :
  • msu.edu

VIVA – Seorang pria bernama Novy Hariadi melaporkan istrinya ke polisi gara-gara sang istri mengambil uang tanpa seizinnya. Dia mengaku uangnya senilai puluhan juta rupiah raib dan menengarai istrinyalah yang bertanggung jawab.

Hasil Uji Ketahanan OJK: Perbankan Masih Bisa Mitigasi Pelemahan Rupiah

Cerita ringkasnya, menurut Hariadi, istrinya memalsukan surat kuasa dengan namanya lantas dipakai, disalahgunakan untuk mengakses rekening bank miliknya.

Dia mulanya melaporkan itu kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Tetapi akhirnya dialihkan ke Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi karena lokasi kejadian perkara di Perumahan Vida, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Waspada Kejahatan Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan Saat Lebaran

Hariadi menceritakan, mula-mula tahu rekeningnya diakses NR sang istri saat dia tak sengaja menemukan kertas berisi data mutasi rekeningnya di rumah pada Juli 2018. Bahkan saat dia membuka laptop, Hariadi juga mendapati foto-foto yang memperlihatkan tangan terlapor sedang memegang print asli mutasi rekening bank miliknya.

Kecurigaan Hariadi makin kuat setelah dia teringat bahwa buku tabungan rekening bank miliknya dipegang NR. Hariadi segera mengecek temuan itu ke kantor perwakilan bank di daerah Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

796 Ribu AgenBRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

“Saya tidak tahu motifnya untuk apa, karena dia mencetak surat kuasa tanpa sepengetahuan saya untuk mengambil uangnya," kata Hariadi ketika dikonfirmasi Selasa, 18 Desember 2018.

Polisi belum memberikan informasi terang tentang kelanjutan pelaporan itu karena masih dalam tahap penyelidikan. Lagi pula, investigasi tentang data perbankan itu tak dapat sembarangan karena menyangkut kerahasiaan bank dan bahkan diatur dalam undang-undang khusus.

“Kasusnya masih lidik [penyelidikan] karena menyangkut kerahasiaan bank, yang semuanya diatur oleh undang-undang, sehingga ada tata cara penyidikannya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metropolitan Bekasi AKP Untung Riswaji. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya