Setya Novanto Prihatin Keponakan Divonis 10 Tahun Penjara

Setya Novanto Jadi Saksi Kasus Bakamla
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto merasa prihatin atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi. Menurut dia,  hukuman itu terlalu berat untuk Irvanto.

"Ya kasihan, karena dia sebagai pengantar, saya sangat prihatin sekali. Beratnya luar biasa ya, masih muda," kata Novanto, ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 18 Desember 2018.

Novanto menuturkan, Irvanto masih muda dan terpaksa harus menjalani hukuman yang lama. Selain itu, dalam kasus korupsi yang juga melibatkannya itu, Irvanto hanya sebagai perantara.

Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, Irvanto hanya menjalankan perintah yang disampaikan pengusaha Andi Agustinus, alias Andi Narogong. Uang yang dibawa Irvan, salah satunya juga untuk diberikan kepada Novanto.

"Saya tahu betul bagaimana dia digunakan oleh Andi Narogong, terus dapat hukuman yang lebih berat daripada Andi Narogong. Tentu kasihan," ujarnya.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Irvan divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irvanto juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irvanto terbukti merekayasa proses lelang proyek e-KTP. Irvanto juga terbukti jadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. (asp)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024