Ketua Majelis Hakim Cecar Inisial 'JK' Terkait Fee Proyek PLTU Riau-1

Suasana di Pengadilan Tipikor. (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Ketua Majelis Hakim Yanto meragukan keterangan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources, Johannes B Kotjo soal inisial “JK”, yang ditulisnya dalam catatan mengenai rencana pembagian fee-fee proyek PLTU Riau-1. 

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Mulanya hakim memberikan kesempatan pada terdakwa Eni Saragih, dan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menyampaikan sesuatu sebelum sidang ditutup hari ini.

Pada kesempatan itu, Eni mengakui semua yang dijelaskan Kotjo pada persidangan. Mantan Wakil Ketua Komisi VII itu juga mengakui menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo, meski itu dianggapnya legal dan sah. Namun untuk keterangan Setya Novanto, Eni mengaku ada perbedaan sedikit, tapi dia tetap pada keterangannya di BAP. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Jadi intinya terdakwa mengatakan bahwa pemberian yang dilakukan terdakwa itu enggak ada yang ditutup-tutupi karena memakai kuitansi. Terdakwa menganggap itu sah, halal. Itu keterangannya seperti itu," kata Hakim Yanto lalu diaminin Eni dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 Desember 201.

Sedangkan Novanto meminta majelis hakim untuk mencatat bahwa ia tidak pernah mendengar dan mengetahui adanya rencana pembagian fee dari Kotjo kepada dirinya sekitar 6 juta dolar AS apabila Kotjo dapat proyek PLTU Riau-1. 

"Terimakasih Yang Mulia saya mohon untuk dicatat bahwa saya tidak pernah mendengar bahwa saudara Kotjo rencanakan uang diberi kepada saya. Mohon ini masuk catatan karena saya khawatir kalau itu jadi masalah nantinya," kata Setya Novanto.

Menanggapi itu, hakim Yanto kembali memastikan hal tersebut. "Jadi itu sudah diterangkan Pak Kotjo bahwa itu rencana Pak Kotjo. Kalau nanti berhasil, menang. Kalau dia dapat, dia punya rencana seperti itu. Itu catatan Pak Kotjo, Ya," kata Hakim Yanto. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Namun, hakim Yanto merasa curiga inisial JK yang ditulis Kotjo. Hakim meragukan keterangan Kotjo bahwa inisial JK yang ditulisnya adalah kepanjangan dari Johannes Kotjo. 

"Ya cuman tadi kok memberi pada diri sendiri, itu di mana. Karena saudara punya catatan. Untuk JK. JK kan saudara. Masa saudara memberi untuk saudara sendiri. Biasanya kan memberi kepada orang lain," kata Hakim Yanto.

Namun Johannes Kotjo tetap keukeuh menyebut JK adalah dirinya. "Ya Yang Mulia itu kan pembagiannya," kata Kotjo.

"Kalau untung (keuntungan) kan tidak perlu seperti itu. itu kan pengeluaran nanti. Tapi memberi untuk diri sendiri itu baru dengar ini saya," kata Hakim Yanto.

"Lain kali saya tidak tulis diri sendiri," ucap Kotjo.

"Kan namanya rencana, akan memberi sekian-sekian. Kan gitu," kata hakim lalu tak lama menutup sidang hari ini.

Pada keterangannya di persidangan Eni Saragih, Kotjo dikonfirmasi soal rencana pembagian fee proyek PLTU Riau-1. Dalam penyidikan yang ditemui jaksa KPK, Kotjo dapat catatan kecil yang ditulis Kotjo mengenai inisial-inisial yang akan mendapat fee proyek itu. 

Berikut nama-nama yang tercantum rencana pembagian jatah:

1. JK - USD6 juta
2. SN - USD6 juta
3. AR - USD6 juta
4. PR - USD3,1 juta
5. Rudy - USD1 juta
6. IK - USD1 juta
6. James - USD1 juta
7. Lain-lain - USD875 ribu

Kendati begitu, Kotjo berkali-kali ditanya hakim dan jaksa KPK. Dia mengatakan bahwa JK adalah dirinya yakni Johannes Kotjo. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya