Polri Telusuri 47 Laporan Dugaan Mafia Bola

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Polri telah menerima ratusan pengaduan masyarakat terkait dugaan mafia sepakbola. Laporan itu diterima usai Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola pada 22 Desember 2018 lalu.

Vigit Waluyo dan Wasit Ditahan Terkait Suap Match Fixing Liga 2

"Mulai dari satgas dibentuk tanggal 22 Desember, laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui hotline itu ada 240 laporan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Desember 2018.

Dari 240 laporan, kata Dedi, laporan yang layak dijadikan bahan informasi, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi sebanyak 47 laporan. Nantinya, dari 47 laporan tersebut akan dianalisa dan ditelusuri oleh satuan tugas.  

PSSI dan Polri Kompak Berantas Mafia Bola, Jokowi Acungkan 2 Jempol

"47 laporan itu yang akan ditindaklanjuti, antara lain laporan tentang pengurus klub ada 27 klub, laporang tentang wasit enam laporan, laporan tentang pertandingan yang aneh tujuh laporan, laporan tentang pemain yang aneh ada tiga laporan," katanya.

Puluhan laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ratu Tisha Destria pada 28 Desember 2018. Ia diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan dan data terkait sejumlah pertandingan yang dianggap janggal dari beberapa lapis liga sepakbola Indonesia.

Ketum PSSI Erick Thohir Apresiasi Sikap Presiden Jokowi dan Kapolri Sikat Habis Mafia Bola

"Untuk pemain yang aneh, pemain yang seharusnya nendang dan gol tapi tidak gol, pemain yang gol bunuh diri, nah itu akan didalami," kata Dedi.

Selain itu, sindikat pengaturan skor juga akan terus didalami. Pendalaman akan dilakukan melalui empat orang tersangka yang telah ditahan. Keempat tersangka itu adalah Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En serta dua orang lain yaitu mantan Komisi Wasit, Priyanto dan anaknya, Anik.

Para tersangka akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (oya)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya