China Dominasi WNA yang Dideportasi dari Jateng

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli H.S
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, mendeportasi 197 warga negara asing yang tinggal di wilayahnya selama 2018. Jumlah terbanyak WNA yang dideportasi berasal dari negara China.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

"Warga negara asing yang dideportasi itu kebanyakan berasal dari Tiongkok, jumlahnya 34 orang selama kurun waktu Januari hingga Desember 2018," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli H.S, saat saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis 3 Januari 2019.

Ramli melanjutkan, jumlah negara kedua yang warganya dideportasi dari Jateng adalah WNA asal Malaysia sejumlah 25 orang. Lalu, Korea Selatan sebanyak 18 orang, Timor Leste sebanyak 15 orang, India sebanyak 12 orang, dan negara-negara lain mencapai 93 orang.

China Gelar Kompetisi Sunat Online, Diikuti Puluhan Dokter Bedah

Ratusan WNA itu dideporasi atas berbagai alasan. Paling banyak adalah menyalahi masa izin tinggal atau overstay yakni 137 orang. Kemudian, bermasalah lantaran menyalahi aturan visa sebanyak 48 orang.

"Jumlah (pelanggaran) sisanya ada yang saat tertangkap operasi Timpora (tim pengawasan orang asing) dan tidak bisa menunjukkan identitas, tidak memiliki visa, bahkan ada yang memalsukan dokumen," jelas Ramli.

Mobil Baru BYD Rp200 Jutaan Mulai Dikirim ke Diler

Sepanjang 2018, Ramli merinci jumlah WNA yang menetap di Jawa Tengah, naik sembilan persen dari 2017. Total di 2018, sekitar 12.975 WNA, sedangkan di 2017, hanya mencapai 11.554 orang. Karenanya, dia menilai, peningkatan jumlah deportasi juga meningkat.

"Jika pada 2018, WNA yang dideportasi mencapai 197 orang, maka pada 2017 jumlahnya juga lebih sedikit, yakni 125 orang," jelas dia.

Menurut dia, peningkatan jumlah penindakan hukum keimigrasian dengan deportasi terhadap WNA ini menunjukkan bukti keseriusan petugasnya dalam hal penegakkan hukum. Kata dia, pengawasan terhadap orang asing atau WNA, dilakukan dengan menerjunkan ratusan personel yang tersebar di enam kantor keimigrasian seperti Semarang, Solo, Pemalang, Pati, Cilacap, dan Wonosobo.

"Maka, kami ucapkan terima kasih untuk seluruh pegawai keimigrasian di Jateng yang ada di semua wilayah," tutur Ramli. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya