Polisi Wanti-wanti Sebarkan Foto Vanessa Angel Bugil Bisa Dipidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Foto tanpa busana artis Vanessa Angel menyebar tak lama setelah ia ditangkap polisi karena ditengarai terlibat prostitusi online. Polisi mengingatkan pada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan lagi foto itu.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Mereka yang menyebarkan bukan berarti tidak bisa dipidana. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Kombespol Argo Yuwono, mereka bisa dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Nanti bisa kita kenakan juga UU ITE," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 8 Januari 2019.

Modus Kontes Model, 2 ABG Belia Nyaris Berangkat Dijual jadi PSK di Balikpapan

Dia mengingatkan sekali lagi kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Dia mengingatkan ada norma-norma di masyarakat yang seharusnya ditaati.

"Kita menggunakan gadget, terutama ada video call, ada foto, kita harus bijak. Kira-kira norma seperti apa yang bisa kita sampaikan kita kirimkan. Kita ada norma-norma, ya. Ya, kita taati jangan sampai apa yang kita lakukan menimbulkan efek hukum," katanya lagi.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk
Mahasiswi dan IRT di Sinjai Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Ditiduri Tarifnya Rp 200 Ribu. (Foto: Dokumen Humas Polres Sinjai).

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Mahasiswi dan IRT di Sinjai menjajakan diri di Michat demi kebutuhan hidup, sekali kencan Rp 200 ribu

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024