CLM, Praktik Terapi dan Pengobatan llegal oleh Para WNA Terbongkar

Paspor para WNA pelaku pengobatan ilegal dipampangkan ke publik
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, mengamankan 20 warga negara asing atau WNA yang membuka pengobatan pijat terapi ilegal. Mereka diamankan di ballroom hotel Novotel Palembang pada Kamis 10 Januari 2019.

WNA yang diamankan terdiri dari 16 orang dari Malaysia antara lain ialah, Khairul Azhar, Kellie Tan, Fong Chee, Ng Min Mieng, Lio On, Ki Ho Cun, dan Lam Hoi Wing. Kemudian, Lee Yo Shen, Leo Yang, Chap Lai Kin, Diong Ying, M Eddi, Widad, Cheong, Liew Jun, dan Chap Lai.

Empat orang lainnya, yaitu dua berasal dari Tiongkok, Chan Wing Hong dan Lam Hoi Wing, satu dari Hongkong yaitu Li On Ki dan satu lainnya dari Belgia, Ho Chun.

"Penangkapan ini bermula dari petugas yang mendapat informasi tentang adanya pengobatan pijat terapi yang dilakukan orang asing," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman di Palembang, Sumsel.

Menurut Sudirman, para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan bebas wisata yang berlaku selama satu bulan. Namun mereka justru mencari penghidupan dengan usaha pijat.

Dari praktik yang dilakukan, sindikat memperoleh omzet hingga Rp1 miliar. Di mana untuk biaya sewa tempat di ballroom hotel Novotel hanya Rp30 juta untuk waktu enam jam dalam satu hari.

"Pengobatan seperti ini sudah mereka lakukan di Medan dan Bali dengan nama Cris Liong Metode atau CLM. Pengobatan mereka dengan metode terapi dan menyebarkan informasi lewat online. Untuk sekali pengobatan sebesar Rp4,5 juta," kata Sudirman.

Dia berujar, imigrasi sebagai penjaga kedaulatan negara dalam lalu lintas WNA yang masuk ke Indonesia. Oleh karena itu pihaknya terus memonitor orang asing yang masuk ke Sumatera Selatan.

Bea Cukai Langsa Hentikan Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Tamiang

Melalui pengawasan, didapati adanya praktik pengobatan dan terapi kesehatan yang dilakukan orang asing.

Setelah dilakukan pemeriksaan instensif, diketahui mereka sudah berada di Palembang selama dua hari dan rencananya akan menetap selama tiga hari.

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Bui Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Setidaknya, sudah ada ratusan orang yang menjadi pasien dalam pengobatan alternatif ini. 

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Disnaker terkait izin praktik pengobatan mereka, serta pihak hotel, karena praktik WNA tidak berada di dalam kamar melainkan dalam ballroom," kata dia. (asp)

Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Penindakan Satu Kilogram Sabu-Sabu
Bea Cukai gelar sosialisasi gempur rokok ilegal

Jalin Sinergi, Bea Cukai Madura dan Satpol PP Bangkalan Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Cara menginfokan kepada Bea Cuka mengenai keberadaan atau peredaran rokok ilegal di sekitarnya dengan menghubungi media resmi Bea Cukai di contact centre 1500225.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2024