Agni Mahasiswa UGM Tak Ingin Kasus Perkosaannya Diproses Hukum

Catur Udi Handayani, kuasa hukum Agni si mahasiswa UGM diduga korban perkosaan, saat ditemui di kantor lembaga swadaya masyarakat Rifka Annisa, Yogyakarta, Kamis, 10 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Agni (bukan nama sebenarnya), mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang diduga korban pemerkosaan saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata atau KKN, tak ingin kasusnya diproses hukum. Dia hanya meminta pelaku, yang juga mahasiswa UGM, disanksi akademik.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Kuasa hukum Agni, Catur Udi Handayani, mengatakan bahwa keinginan kliennya sudah disampaikan kepada otoritas UGM saat kasus itu mulai ramai dibicarakan. Ketika itu, UGM menyetujui keinginan Agni yang menolak membawa kasus dugaan pemerkosaan ke ranah hukum dan diselesaikan secara internal.

"Penyintas (Agni) hanya menginginkan UGM sebagai lembaga pendidikan memberi sanksi hukum etik pada pelaku. Ini telah disampaikan ke pihak UGM dan telah disepakati," kata Udi saat ditemui di kantor lembaga swadaya masyarakat Rifka Annisa, Yogyakarta, Kamis, 10 Januari 2019.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Udi menceritakan, permasalahan Agni mulai masuk ranah hukum saat penyelidik Polda Maluku menghubungi Rifka Annisa pada 18 November 2018. Saat itu polisi mengatakan akan meminta keterangan penyintas.

Aparat Polda Maluku datang ke Yogyakarta pada 19 November 2018, kemudian memeriksa Agni. Setelah itu, Polda DI Yogyakarta meminta Agni untuk melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya pada 29 November 2018. Tetapi Agni menolak karena beberapa pertimbangan, meski tak dijelaskan.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

"Kemudian di tanggal 9 Desember 2018, Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM, Arif Nurcahyo, justru melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY tanpa persetujuan dan konsultasi dengan penyintas. Pihak Polda DIY pun setelahnya memanggil Agni," kata Udi.

Agni memenuhi panggilan Polda DI Yogyakarta pada 18 Desember 2018. Saat itu Agni dimintai keterangan sebagai saksi korban oleh Polda. Agni diminta melakukan visum et repertum namun dia menolak.

"Agni menolak melakukan visum et repertum karena luka fisik sudah hilang. Meskipun demikian, Agni mengajukan permohonan untuk melakukan visum et repertum psikiatrikum karena dampak psikologisnya masih membekas," ujarnya.

Meski Agni tidak menghendaki kasusnya dibawa ke ranah hukum, kini korban akan tetap menghadapi proses hukum yang telah berjalan. Udi berharap kasus ini tak dihentikan penyidikannya.

"Agni, pendamping, dan tim (kuasa) hukum akan tetap menghadapi proses hukum hingga tuntas. Kasus ini seharusnya tidak dihentikan penyidikannya (SP3), karena akan memberikan preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya