Pengakuan Mengejutkan Guru SMP Penyebar Hoax Surat Suara 7 Kontainer

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MIK (38), yang merupakan buzzer maupun penyebar hoax 7 kontainer surat suara Pemilu sudah tercoblos lewat media sosial, kepada polisi mengaku bahwa dia membuat sendiri narasi kalimat unggahannya di Twitter.

Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Connie Rakundini Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Kepada penyidik Polda Metro Jaya, dia mengaku sengaja melakukan hal itu dengan maksud memberitahukan kepada tim pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02. Namun, motif pelaku hingga kini masih didalami. Awalnya dia menyebut hanya merasa ingin mengunggah saja. 

Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Oleh sebab itu MIK masih diperiksa secara intensif. Diketahui bahwa dia sempat melakukan mention hoax itu ke akun Twitter juru bicara Badan Pemenangan Nasional, Dahnil Anzar Simanjuntak dan memintanya menindaklanjuti berita 7 kontainer surat suara.

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

"Akun Twitter atas nama @chiecilihie80 menuliskan kalimat, mention ke akun Twitter @dahnilanzar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 11 Januari 2019.

Awalnya MIK tak mengaku kepada polisi kalau dia yang membuat narasi itu sendiri. Dia berdalih kalimat merupakan salinan dari akun medsos lain. Namun dia tak bisa menunjukkan asalnya.  

Menteri Budi Arie Sebut Kominfo Take Down Ribuan Hoaks Soal Pemilu 2024

"Bahwa setelah informasi tersebut viral, tersangka menghapus postingannya dari akun Twitter miliknya," katanya.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat tersangka penyebaran hoax tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos yang dikabarkan ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku berinisial J, HY, LS dan BBP. Keempatnya ditangkap di tempat dan pada waktu yang berbeda. (ren)

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. Menghapus ketentuan pasal sebar hoax memicu keonaran

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024