Mengadukan Nasibnya, Air Mata Mega Berlinang di Depan Jokowi

Presiden Jokowi beraudiensi dengan para guru swasta di bawah yayasan
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Presiden Joko Widodo menggelar silaturahim dengan ratusan anggota Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI). Mereka adalah guru-guru swasta yang berada di bawah yayasan. 

Pada kesempatan itu, Jokowi memanfaatkannya untuk menggali persoalan yang ada. Termasuk mengenai aturan dan penghasilan guru yang dianggap terlalu rendah.

Jokowi mendapat laporan dari Ketua Dewan Pembina PGSI Abdul Kadir Karding bahwa gaji mereka hanya berkisar di angka Rp300 ribu saja. Tidak lama, Jokowi menyampaikan pidatonya. Ia kemudian meminta salah satu dari para guru ini untuk maju menyampaikan keluh kesahnya.

"Mungkin ada yang bisa maju cerita. Blak-blakan saja," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 11 Januari 2019.

Lalu, majulah seorang perempuan berjilbab mendekati tempat Presiden berdiri. 

"Nama saya Mega Yanti, dari Kabupaten Pemalang. Saya mengajar dari tahun 2009," kata Mega Yanti memperkenalkan diri. Nada suaranya sedikit bergetar karena tampak agak menangis.

"Tujuh tahun mengajar honor saya Rp50 ribu pak Presiden," lanjut Mega dengan mata berkaca-kaca dan suaranya terdengar makin serak.

Baru tiga tahun belakangan ini, gajinya kata dia naik. Selama tiga tahun ini dia sudah menerima pendapatan per bulan Rp150 ribu.

"Alhamdullilah tiga tahun belakangan honor kami Rp150 ribu alhamdulillah pak Presiden. Kami ini sangat bahagia sekali, sepertinya mimpi bisa ketemu bapak Presiden RI. Mungkin kami dapat menyampaikan aspirasi guru-guru RA seluruh Indonesia Bapak Presiden," kata Mega.

Jokowi menanyakan kenapa guru-guru seperti Mega ini sangat sulit untuk mendapatkan sertifikasi. Diketahui bahwa dengan sertifikasi maka penghasilan guru bisa setara dengan guru-guru yang lainnya. Namun Mega mengaku, pekerjaan mereka sebagai guru swasta dengan PNS, sama. Anehnya, mereka tidak bisa mendapatkan sertifikasi.

Mendengar itu, Jokowi lantas menanyakan apakah mereka menghadapi masalah birokrasi atau persoalan lainnya. "Untuk pendidikan kami sama dengan lainnya. Dengan honor Rp50 ribu, Rp150 ribu kami bisa S1. Kok bisa? Apakah sampai di situ? Kami tidak menuntut PNS. Paling tidak masa depan kami, ya Allah gusti. Istilahnya perjuangan kami tolong dihargai," kata Mega tak sanggup menahan tangis.

Untuk status guru-guru ini, ada yang di bawah Kementerian Agama seperti Mega. Ada juga di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun untuk sertifikasi kata dia, aturan yang dibuat malah menghempang langkah mereka mengurusnya.

Terutama kata dia setelah angkatan 2005. Mega mengatakan, aturan membuat rekan-rekannya yang baru masuk menjadi tidak bisa mengajukan sertifikasi. "Pertama syarat pertama mengajar dimulai 2005. Syarat itu tidak pernah berubah sampai sekarang," katanya.

Pihaknya juga memprotes, adanya pembatasan atau kuota untuk sertifikasi. Kemudian batasan umur yang hanya sampai 35 tahun menurutnya juga membatasi mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi sebagai pengajar. Syarat lain yang memberatkan adalah jenjang pendidikan yakni harus sudah menempuh S1 untuk bisa sertifikasi. 

"Banyak guru yang semangat mengajar banyak, tapi tidak mampu menempuh pendidikan sedangkan mereka mengajar lebih dari puluhan tahun," katanya.

Oknum Guru MI di Bojonegoro Cabuli 8 Murid, Kemenag Bentuk Satgas

Mendengar semua keluhan itu, Jokowi akhirnya tampak memahami masalah itu. Dia mengaku, sudah menangkap persoalan tersebut dan berjanji akan berupaya untuk menyejahterakan nasib para guru yang ada di Indonesia.

"Yang paling penting Bapak Ibu sekalian, yakinlah bahwa pemerintah akan terus bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia," kata Jokowi.

Ustaz Maulana: Tiga Manusia Ini Pahalanya Besar, Tapi Dosanya Juga Besar

Jokowi mengatakan, segala syarat itu bisa diselesaikan jika diatur bukan dalam undang undang. Mengingat apabila berada di aturan perundangan maka harus melakukan revisi dengan melibatkan DPR dan bisa membutuhkan waktu yang lama.

"Nanti saya cek betul itu SK Dirjen atau peraturan menteri, itu lebih mudah," kata Jokowi. (mus)

Kemenag Pastikan Guru PAI dapat Tunjangan Hari Raya
Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani

Guru PAI Dapat THR Lebaran, Kemenag Pastikan Tidak Ada yang Tertinggal

Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), berjanji akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2024