Polisi Tak Temukan Tanda Sindikat pada Guru Penyebar Hoax Surat Suara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Polisi tak menemukan indikasi keterlibatan pria berinisial MIK dalam sindikat atau kelompok penyebar kabar bohong alias hoax tentang tujuh kontainer berisi surat suara pemilu tercoblos.

Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Connie Rakundini Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Aparat memang menangkap lebih dahulu empat orang yang disangka terlibat dalam penyebaran hoax, tetapi belum menemukan petunjuk keterkaitan MIK si guru SMP itu dengan mereka.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, tersangka MIK mengaku ikut menyebarkan hoax itu atas dasar inisiatif sendiri, tak ada yang meminta atau menyuruhnya.

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

"Nanti kita tunggu saja bagaimana agenda penyidik [soal adakah aktor intelektual yang menyuruh para pelaku termasuk MIK],” katanya di Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.

MIK mengunggah kalimat dalam akun Twitter-nya: “Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo Padi merapat pasti dari Tiongkok tuh”

Menteri Budi Arie Sebut Kominfo Take Down Ribuan Hoaks Soal Pemilu 2024

Dia menyertakan atau mention unggahan itu ke akun @dahnilanzar, milik juru bicara Badan Pemenangan Nasional, Dahnil Anzar Simanjuntak. MIK mengaku merupakan pendukung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Polisi sebelumnya menangkap empat tersangka penyebaran hoax tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos yang dikabarkan ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku berinisial J, HY, LS dan BBP. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. (mus)

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. Menghapus ketentuan pasal sebar hoax memicu keonaran

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024